Rabu, 21 November 2012

Halal Bihalal


   وعن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: من كانت عنده مظلمةٌ لأخيه؛ من عرضه أو من شيءٍ، فليتحلله منه اليوم قبل أن لا يكون دينارٌ ولا درهمٌ؛ إن كان له عملٌ صالحٌ أخذ منه بقدر مظلمته، وإن لم يكن له حسناتٌ أخذ من سيئات صاحبه فحمل عليه رواه البخاري
Dari Abi Hurairah RA. Dari Rasulullah Saw. Bersabda: Barang siapa memiliki perbuatan dzalim terhadap saudaranya  menyangkut harga diri atau sesuatu lainnya, hendaklah hari ini memohon halal darinya sebelum Dinar dan Dirham tidak berlaku. Barang siapa memiliki (pahala) amal shalih akan diambil sesuai kedzaliman yang telah ia lakukan, jika tidak memilikinya maka ia akan diambilkan dosa dari orang yang didzaliminya lalu dibebankan kepadanya. (HR. Bukhari)

Halal bihalal memang bukan istilah syar’i yang mendapatkan porsi khusus dalam bahasan fiqih ataupun aqidah. Namun bukan berarti sesuatu yang dilarang secara syar’i. Halal bihalal diperintahkan berdasarkan hadits di atas. Adapun teknis pelaksanaannya tidak dijelaskan secara rinci. Hal ini menguntungkan kaum muslimin dan akan selalu aktual dan relevan dengan kondisi zaman. Atau barangkali sudah dilakukan kalangan tertentu akan tetapi tidak diberi nama halal bihalal. 
Pada umumnya halal bihalal adalah kegiatan silaturahim antara dua orang atau lebih yang menghalalkan/menghapuskan kesalahan yang telah mereka lakukan dengan saling memaafkan sesama mereka dalam moment Idul Fitri.
Halal bihalal hukumnya bid’ah bagi mereka yang hanya memahami bahwa ia merupakan ibadah dan karenanya harus ada nash sharih (dalil naqli) yang penunjukannya langsung dengan lafadz Halal bihahal, karena memang tidak ada lafadz halal bihalal di hadits manapun di dalam al-Qur’an. Akan tetapi halal bihalal hukumnya sunnah bahkan wajib bagi mereka yang memahami bahwa tidak setiap perintah harus menggunakan nash sharih. Dan faktanya,  syari’at Islam banyak sekali yang tidak ditunjuki dengan nash sharih atau dalil naqli lafdzi.  
Halal bihalal adalah implementasi dari فليتحلله منه اليوم قبل أن لا يكون دينارٌ ولا درهمٌ (maka hendaklah ia memohon dihalalkan darinya pada hari ini sebelum Dinar dan Dirham tidak berlaku).
Janganlah memperdebatkan hukum halal bihalal melebihi porsi yang dibutuhkan agar tidak lupa terhadap substansi hadits di atas.

Hampir pasti, kita semua pernah mendzlimi orang lain menyangkut harga diri maupun materi/harta kepemilikan. Terkadang hal itu terjadi dengan kesadaran dan terkadang di luar kesadaran, bukan karena tidak tahu tetapi karena telah menjadi kebiasaan. Sebut saja  ghibah misalnya, bisa jadi ia bergulir dengan asyik seolah bukan perbuatan dosa dengan dalih untuk perbaikan. Padahal kebaikan apakah yang didapat oleh orang yang dibicarakan aibnya selain semakin merosot harga dirinya di hadapan orang lain, dan setelah itu semakin meluas aibnya yang berarti semakin sempit wilayah kepercayaan publik terhadapnya.  
Caci maki, umpat, hardik dan sumpah serapah terjadi satu sama lainnya selain menyisakan sakit hati adalah merupan penindas akal pikiran positif, yang jika terjadi terus-menerus akan menyebabkan otak bekerja untuk membenarkan kata-kata yang tidak terpuji itu. Dan pada gilirannya akan melahirkan umat/bangsa yang tidak bermartabat.
‘Ujub seolah-olah menjadi barang yang halal sebab secara sosial tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain. Padahal orang ‘ujub cenderung menganggap rendah orang lain sekalipun tidak diungkapkan secara verbal. Dengan demikian masyarakat dirugikan olehnya terutama dalam masyarakat pendidikan. Setidaknya akan menular kepada orang lain sebagai bentuk pembalasan terhadapnya.
Itulah sebagaian “kebiasaan-kebiasaan” yang mesti dienyahkan dari pergaulan kemanusiaan, dan Islam hadir membawa kebenaran yang tidak mengandung keraguan. Kita sebagai manusia biasa tetapi mendapatkan predikat sebagai muslim yang berarti menisbatkan kemanusiaan kita kepada Islam.  Konsekwensinya, tuntutan Islam harus kita utamakan mengalahkan pertimbangan perasaan dan kemanusiaan, sebab Islam adalah kebenaran mutlak sementara manusia merupakan kumpulan nurani dan nafsu, berpotensi memahami dan mengamalkan wahyu tetapi juga rentan tipu daya setan, bisa mulia bisa juga hina.
Hendaknya kita semua memahami halal-bihalal dengan benar, agar sasaran yang diharapkan dapat kita raih. Ada baiknya kita bahas masalah taubat terlebih dahulu, karena keberhasilan halal bihalal kita berkaitan erat dengannya.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar taubat kita sah dan diterima oleh Allah Swt. Jika perbuatan dosa atau maksiyat itu dilakukan oleh mansuia kepada Tuhannya dan tidak berkaitan dengan hak Adami maka syaratnya ada tiga, pertama berusaha mencabut maksiyat, kedua menyesali perbuatan maksiyat dan ketiga bera’zam untuk tidak megulangi lagi. Jika satu saja dari syarat tersebut tidak ada maka taubat itu tidak sah.
Selanjutnya  jika maksiyat itu menyangkut hak Adam maka syarat tersebut ditambah satu lagi yaitu minta dibebaskan kepada orang yang didalimi ; jika harta maka harus dikembalikan, jika had qodaf maka harus dilaksanakan atau memohon maaf darinya, dan jika ghibah maka harus berterus terang dan mohon untuk dihalalkan.
Berdasarkan uraian di atas, halal bihalal semestinya disertai ungkapan verbal permintaan maaf dan penjelasan kesalahan yang telah ia lakukan, jika kesalahan itu menyangkut masalah harga diri, dan jika menyangkut masalah materi atau harta maka harus ada pengembalian harta tersebut. Jika belum mampu, hendaklah memohon waktu kepada pihak yang dirugikan, atau jika tidak memungkinkan, minta keringanan kepadanya.
Tanpa keterbukaan, sesungguhnya bisa saja pihak yang dirugikan memaafkan tetapi niat maaf tersebut tidak meliputi kadzaliman yang tidak disebutkan. Ini artinya halal bihahal yang masih menyisakan dosa. Halal bihalal yang secara lahir menghadirkan keharmonisan namun tidak mampu mengembalikan fitrah sebelum kezaliman.
Upaya ini memang berat, mungkin masih jarang kaum muslimin yang mampu melakukannya. Tetapi jauh lebih berat jika tidak dilakukan. Oleh karena itu simaklah pernyataan Rasulullah Saw. Berikut ini:
Dari Abi Hurairah RA. Dari Rasulullah Saw. Bersabda: Barang siapa memiliki perbuatan dzalim terhadap saudaranya  menyangkut harga diri atau sesuatu lainnya, hendaklah hari ini memohon halal darinya sebelum Dinar dan Dirham tidak berlaku. Barang siapa memiliki (pahala) amal shalih akan diambil sesuai kedzaliman yang telah ia lakukan, jika tidak memilikinya maka ia akan diambilkan dosa dari orang yang didzaliminya lalu dibebankan kepadanya. (HR. Bukhari)
Ada dua opsi yang ditawarkan dalam sabda nabi di atas: pertama menyelesaikan urusan di dunia dengan menempuh jalan taubat yang benar. Halal bihalal dengan mengembalikan segala sesuatu pada tempatnya atau orangnya yang berhak. Kedua membawa urusannya ke akhirat yang berarti siap untuk bangkrut. Padahal ia sendiri membutuhkan bekal yang sangat banyak. Ia akan dikurangi pahala kebaikannya untuk diberikan kepada orang yang dizalimi.
Marilah kita maknai halal bihalal tahun ini dengan taubat yang benar. Maha suci Allah yang hanya menerima hamba-Nya yang suci. Kesucian itu telah Allah anugerahkan kepada kita semua, tetapi perjalanan waktu dan bertambahnya nikmat justru kita balas dengan bergeser dari kesucian. Maha suci Allah yang senantiasa membuka pintu taubat-Nya bagi semua hamba-Nya. Bertaubat mengantarkan manusia pada posisi fitrah layaknya bayi baru dilahirkan.  Sambutlah seruan Tuhanmu:
“Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridai-Nya. Maka masuklah ke dalam jama’ah hamba-hamba-Ku, dan masuklah ke dalam surga-Ku.” (QS. Al-Fajr: 27-30)  
___________________  





Tidak ada komentar:

Posting Komentar