RINCIAN BUTIR KEGIATAN PENYULUH
AGAMA
Adapun rincian
atau butir kegiatan
yang menjadi unsur
penilaian angka kredit untuk
setiap jenjang penyuluh
agama sebagaimana disebutkan
dalam kepmenkowasbangpan bab 5, pasal 7, adalah sebagaimana dalam daftar
bagan berikut ini :
A.
Rincian Atau Butir Kegiatan Penyuluh Agama Terampil
|
||
No
|
Jenjang Penyuluh Agama
|
Rincian / Butir
Kegiatan
|
1
|
Penyuluh
Agama Pelaksana
|
1. Menyusun
rencana kerja operasional.
2. Menyusun
konsep tertulis materi bimbingan atau
penyuluhan dalam bentuk naskah.
3. Melaksanakan
.bimbingan atau penyuluhan melalui tatap
muka kepada masyarakat pedesaan.
4. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui tatap
muka kepada kelompok terpencil.
5. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain.
6. Menyusun
laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan.
7. Melaksanakan
konsultasi secara perorangan.
8. Melaksanakan
konsultasi secara kelompok.
9. Menyusun
laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok.
|
2
|
Penyuluh
Agama Pelaksana Lanjutan
|
1. Mengumpulkan
data identifikasi potensi wilayah atau
kelompok sasaran.
2. Menyusun
rencana kerja operasional.
3. Mengumpulkan
bahan materi bimbingan atau penyuluhan.
4. Menyusun
konsep materi bimbingan atau penyuluhan
dalam bentuk naskah.
5. Menyusun
konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster.
6. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui tatap
muka kepada masyarakat pedesaan.
7. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui pentas
pertunjukan sebagai pemain.
8. Menyusun
laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau
penyuluhan.
9. Melaksanakan
konsultasi secara perorangan.
10. Melaksanakan
konsultasi secara kelompok.
11. Menyusun
laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok.
|
3
|
Penyuluh
Agama Penyelia
|
1. Menyusun
rencana kerja operasional.
2. Mengidentifikasi
kebutuhan sasaran.
3. Menyusun
konsep program.
4. Membahas
konsep program sebagai penyaji.
5. Merumuskan
program kerja.
6. Menyusun
konsep tertulis materi bimbingan atau
penyuluhan dalam bentuk naskah.
7. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada masyarakat pedesaan.
8. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain.
9. Menyusun
laporan mingguan pelaksanaan bimluh.
10. Melaksanakan
konsultasi secara perorangan.
11. Melaksanakan
konsultasi secara kelompok.
12. Menyusun
laporan hasil konsultasi perorangan/
kelompok.
13. Mengumpulkan
bahan untuk penyusunan petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan.
14. Mengolah
dan menganalisis data untuk penyusunan
petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis bimluh.
|
B.
Rincian Atau Butir Kegiatan Penyuluh Agama Ahli
|
||
No
|
Jenjang Penyuluh Agama
|
Rincian / Butir
Kegiatan
|
1
|
Penyuluh
Agama Pertama
|
1. Mengolah
data identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran.
2. Menyusun
rencana kerja operasional.
3. Menyusun
konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah.
4. Mendiskusikan
konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji.
5. Merumuskan
materi bimbingan atau penyuluhan.
6. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok masyarakat perkotaan.
7. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok binaan khusus.
8. Menyusun
instrumen pemantauan hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan.
9. Menyusun inst rumen evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau
penyuluhan.
10. Mengumpulkan
data pemantauan/evaluasi hasil
pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan.
11. Menyusun
laporan mingguan pelaksanaan bimluh.
12. Melaksanakan
konsultasi secara perorangan.
13. Melaksanakan
konsultasi secara kelompok.
14. Menyusun
laporan hasil konsultasi perorangan/
kelompok.
15. Menyusun
konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan.
16. Mendiskusikan
konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk
teknis bimbingan atau penyuluhan
sebagai penyaji.
17. Merumuskan
petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan.
18. Menyiapkan
dan mengolah bahan/data/informasi tentang kajian arah kebijaksanaan
pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan.
|
2
|
Penyuluh
Agama Muda
|
1. Menyusun
instrumen pengumpulan data potensi wilayah
atau kelompok sasaran.
2. Menganalisis
data potensi wilayah atau kelompok sasaran.
3. Menyusun
rencana kerja tahunan.
4. Menyusun
rencana kerja operasional.
5. Mendiskusikan
konsep program sebagai pembahas.
6. Menyusun
desain materi bimluh.
7. Menyusun
konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah.
8. Menyusun
konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk leaflet.
9. Menyusun
konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide.
10. Menyusun
konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet.
11. Menyusun
konsep materi bimbingan atau
penyuluhan dalam bentuk rekaman
kaset / cd.
12. Menyusun
konsep materi bimbingan atau
penyuluhan dalam bentuk rekaman
video/film.
13. Mendiskusikan
konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji.
14. Merumuskan
materi bimbingan atau penyuluhan.
15. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok generasi muda.
16. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui tatap
muka kepada kelompok LPM.
17. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui radio.
18. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai sutradara.
19. Mengolah
dan menganalisa data hasil pemantauan/ evaluasi pelaksanaan bimluh.
20. Merumuskan
hasil pemantauan pelaksanaan bimluh.
21. Merumuskan
hasil evaluasi pelaksanaan bimluh.
22. Menyusun
laporan mingguan pelaksanaan bimluh.
23. Melaksanakan
konsultasi secara perorangan.
24. Melaksanakan
konsultasi secara kelompok.
25. Menyusun
laporan basil konsultasi perorangan/ kelompok.
26. Mengumpulkan
bahan untuk penyusunan pedoman bimluh.
27. Mengolah
dan menganalisis data bahan penyusunan
pedoman bimbingan atau penyuluhan.
28. Mendiskusikan
konsep pedoman bimluh sebagai penyaji.
29. Mendiskusikan
konsep petunjuk pelaksanaan/ petunjuk
teknis bimluh sebagai pembahas.
30. Menyiapkan
dan mengolah bahan/data/informasi
tentang kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat
pembaharuan.
31. Menyiapkan
dan mengolah bahan/data/informasi tentang pengembangan metode bimluh yang bersifat penyempurnaan.
32. Menyiapkan
dan mengolah bahan/data/informasi tentang
pengembangan metode bimluh yang
bersifat pembaharuan.
|
3
|
Penyuluh Agama Madya
|
1. Merumuskan
monografi potensi wilayah atau kelompok sasaran.
2. Menyusun
rencana kerja lima tahunan.
3. Menyusun
rencana kerja operasional.
4. Mendiskusikan
konsep program sebagai narasumber.
5. Menyusun
konsep materi bimluhdalam bentuk naskah.
6. Mendiskusikan
konsep materi bimluh sebagai penyaji.
7. Mendiskusikan
konsep materi bimluh sebagai pembahas.
8. Mendiskusikan
konsep materi bimluh sebagai narasumber.
9. Merumuskan
materi bimbingan atau penyuluhan.
10. Melaksanakan
bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok cendikia.
11. Melaksanakan
bimluh melalui media televisi.
12. Menyusun
laporan mingguan pelaksanaan bimluh.
13. Melaksanakan
konsultasi secara perorangan.
14. Melaksanakan
konsultasi secara kelompok.
15. Menyusun
laporan hasil konsultasi
perorangan/kelompok.
16. Menyusun
konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan.
17. Mendiskusikan
konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan
sebagai pembahas.
18. Mendiskusikan
pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai
narasumber.
19. Merumuskan
pedoman bimbingan atau penyuluhan.
20. Mendiskusikan
petunjuk pelaksanaan/petunjuk
teknis bimbingan atau
penyuluhan sebagai narasumber.
21. Menyusun
kerangka acuan tentang kaj ian arah kebi
jaksanaan pengembangan bimluh yang bersifat penyempurnaan.
22. Manganalisis
data dan informasi dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimluh yang
bersifat penyempurnaan.
23. Menyusun
kerangka acuan tentang kajian arah kebijakan
pengembangan bimluh yang bersifat pembaharuan.
24. Menganalisis
data dan informasi dan merumuskan kajian arah
kebijakan pengembangan bimluh
yang bersifat pembaharuan.
25.
Menyusun kerangka acuan tentang
pengembangan metode bimluh yang bersifat
penyempurnaan.
26.
Menganalisis data dan informasi
dan merumuskan pengembangan metode bimluh yang bersifat penyempurnaan.
27.
Menyusun kerangka acuan tentang
pengembangan metode bimbingan atau
penyuluhan yang bersifat pembaharuan.
28.
Menganalisis data dan informasi
dan merumuskan pengembangan metode
bimluh yang bersifat pembaharuan.
29.
Menyusun tafsir tematis sebagai
bahan bimbingan atau penyuluhan yang
bersumber dari kitab suci.
30.
Menyusun tafsir tematis sebagai
bahan bimluh yang bersumber dari kitab suci dan Hadits.
31.
Menyusun tafsir tematis sebagai
bahan bimluh yang bersumber dari kitab keagamaan.
32.
Melakukan kegiatan karya
tulis/karya ilmiah dibidang penyuluhan agama.
33.
Menerjemahkan/menyadur buku dan
bahan - bahan lain di bidang
penyuluhan agama.
34. Membimbing
Penyuluh Agama yang berada di bawah jenjang jabatannya.
|
Serang ,2 Mei 2014
Penyuluh Agama Islam Ahli Muda
Penata / III c
Syamsul Hadi, S.Sos.I.
NIP. 196911252005011004