Sabtu, 03 Mei 2014

Rincian Butir Kegiatan Penyuluh Agama



RINCIAN BUTIR KEGIATAN PENYULUH AGAMA

            Adapun  rincian  atau  butir  kegiatan  yang  menjadi  unsur  penilaian angka kredit  untuk setiap  jenjang  penyuluh  agama  sebagaimana  disebutkan  dalam kepmenkowasbangpan bab 5, pasal 7, adalah sebagaimana dalam daftar bagan berikut ini :

A. Rincian Atau Butir Kegiatan Penyuluh Agama Terampil
No
Jenjang Penyuluh Agama
Rincian / Butir Kegiatan
1
Penyuluh Agama Pelaksana
1.     Menyusun rencana kerja operasional.
2.     Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau    penyuluhan dalam bentuk naskah.
3.     Melaksanakan .bimbingan atau penyuluhan melalui tatap    muka kepada masyarakat pedesaan.
4.     Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap        muka kepada kelompok terpencil.
5.     Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain.
6.     Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau         penyuluhan.
7.     Melaksanakan konsultasi secara perorangan.
8.     Melaksanakan konsultasi secara kelompok.
9.     Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok.
2
Penyuluh Agama Pelaksana Lanjutan
1.     Mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah atau   kelompok sasaran.
2.     Menyusun rencana kerja operasional.
3.     Mengumpulkan bahan materi bimbingan atau penyuluhan.
4.     Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan    dalam bentuk naskah.
5.     Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster.
6.     Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap    muka kepada masyarakat pedesaan.
7.     Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas   pertunjukan sebagai pemain.
8.     Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau   penyuluhan.
9.     Melaksanakan konsultasi secara perorangan.
10. Melaksanakan konsultasi secara kelompok.
11. Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok.
3
Penyuluh Agama Penyelia
1.     Menyusun rencana kerja operasional.
2.     Mengidentifikasi kebutuhan sasaran.
3.     Menyusun konsep program.
4.     Membahas konsep program sebagai penyaji.
5.     Merumuskan program kerja.
6.     Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau   penyuluhan dalam bentuk naskah.
7.     Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada masyarakat pedesaan.
8.     Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain.
9.     Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimluh.
10. Melaksanakan konsultasi secara perorangan.
11. Melaksanakan konsultasi secara kelompok.
12. Menyusun laporan hasil konsultasi  perorangan/ kelompok.
13. Mengumpulkan bahan untuk penyusunan petunjuk  pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan.
14. Mengolah dan menganalisis data untuk penyusunan   petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis bimluh.



B. Rincian Atau Butir Kegiatan Penyuluh Agama Ahli
No
Jenjang Penyuluh Agama
Rincian / Butir Kegiatan
1
Penyuluh Agama Pertama
1.     Mengolah data identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran.
2.     Menyusun rencana kerja operasional.
3.     Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah.
4.     Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji.
5.     Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan.
6.     Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok masyarakat  perkotaan.
7.     Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok binaan khusus.
8.     Menyusun instrumen pemantauan hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan.
9.     Menyusun  inst rumen evaluasi  hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan.
10. Mengumpulkan data pemantauan/evaluasi hasil   pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan.
11. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan  bimluh.
12. Melaksanakan konsultasi secara perorangan.
13. Melaksanakan konsultasi secara kelompok.
14. Menyusun laporan hasil konsultasi  perorangan/ kelompok.
15. Menyusun konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan.
16. Mendiskusikan konsep petunjuk  pelaksanaan/petunjuk teknis    bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji.
17. Merumuskan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan.
18. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat  penyempurnaan.
2
Penyuluh Agama Muda
1.     Menyusun instrumen pengumpulan data potensi wilayah  atau kelompok sasaran.
2.     Menganalisis data potensi wilayah atau kelompok sasaran.
3.     Menyusun rencana kerja tahunan.
4.     Menyusun rencana kerja operasional.
5.     Mendiskusikan konsep program sebagai pembahas.
6.     Menyusun desain materi bimluh.
7.     Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah.
8.     Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk  leaflet. 
9.     Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide.
10. Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet.
11. Menyusun konsep materi bimbingan atau  penyuluhan dalam bentuk  rekaman kaset / cd.
12. Menyusun konsep materi bimbingan atau  penyuluhan dalam bentuk  rekaman video/film.
13. Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji.
14. Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan.
15. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok generasi  muda.
16. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap   muka kepada kelompok LPM.
17. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui radio.
18. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai sutradara.
19. Mengolah dan menganalisa data hasil pemantauan/ evaluasi  pelaksanaan bimluh.
20. Merumuskan hasil pemantauan pelaksanaan  bimluh.
21. Merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan bimluh.
22. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimluh.
23. Melaksanakan konsultasi secara perorangan.
24. Melaksanakan konsultasi secara kelompok.
25. Menyusun laporan basil konsultasi perorangan/ kelompok.
26. Mengumpulkan bahan untuk penyusunan pedoman bimluh.
27. Mengolah dan menganalisis data bahan penyusunan  pedoman bimbingan atau penyuluhan.
28. Mendiskusikan konsep pedoman bimluh sebagai penyaji.
29. Mendiskusikan konsep petunjuk pelaksanaan/  petunjuk teknis bimluh sebagai  pembahas.
30. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi  tentang kajian arah kebijaksanaan pengembangan  bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan.
31. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang        pengembangan metode bimluh yang  bersifat penyempurnaan.
32. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang  pengembangan metode bimluh yang  bersifat pembaharuan.
3
Penyuluh Agama Madya
1.     Merumuskan monografi potensi wilayah atau kelompok sasaran.
2.     Menyusun rencana kerja lima tahunan.
3.     Menyusun rencana kerja operasional.
4.     Mendiskusikan konsep program sebagai narasumber.
5.     Menyusun konsep materi bimluhdalam bentuk naskah.
6.     Mendiskusikan konsep materi bimluh sebagai penyaji.
7.     Mendiskusikan konsep materi bimluh sebagai pembahas.
8.     Mendiskusikan konsep materi  bimluh sebagai  narasumber.
9.     Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan.
10. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok cendikia.
11. Melaksanakan bimluh melalui  media televisi.
12. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimluh.
13. Melaksanakan konsultasi secara perorangan.
14. Melaksanakan konsultasi secara kelompok.
15. Menyusun laporan hasil konsultasi  perorangan/kelompok.
16. Menyusun konsep pedoman bimbingan atau  penyuluhan.
17. Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan atau   penyuluhan sebagai pembahas.
18. Mendiskusikan pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai  narasumber.
19. Merumuskan pedoman bimbingan atau penyuluhan.
20. Mendiskusikan petunjuk pelaksanaan/petunjuk  teknis  bimbingan atau penyuluhan sebagai  narasumber.
21. Menyusun kerangka acuan  tentang kaj ian arah kebi jaksanaan pengembangan bimluh yang bersifat        penyempurnaan.
22. Manganalisis data dan informasi dan merumuskan kajian arah   kebijakan pengembangan bimluh yang bersifat penyempurnaan.
23. Menyusun kerangka acuan tentang kajian arah kebijakan   pengembangan bimluh yang bersifat pembaharuan.
24. Menganalisis data dan informasi dan merumuskan kajian arah  kebijakan pengembangan bimluh  yang bersifat pembaharuan. 
25.  Menyusun kerangka acuan tentang pengembangan metode bimluh yang bersifat  penyempurnaan.
26.  Menganalisis data dan informasi dan merumuskan pengembangan metode bimluh yang  bersifat penyempurnaan.
27.  Menyusun kerangka acuan tentang pengembangan  metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat  pembaharuan.
28.  Menganalisis data dan informasi dan merumuskan      pengembangan metode bimluh yang bersifat pembaharuan.
29.  Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau   penyuluhan yang bersumber dari kitab suci.
30.  Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimluh yang bersumber dari kitab suci dan Hadits.
31.  Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimluh yang bersumber dari kitab keagamaan.
32.  Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah dibidang penyuluhan agama.
33.  Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan - bahan  lain di bidang penyuluhan agama.
34. Membimbing Penyuluh Agama yang berada di bawah jenjang jabatannya.


Serang ,2 Mei 2014
Penyuluh Agama Islam Ahli Muda
Penata / III c



Syamsul Hadi, S.Sos.I.
 NIP. 196911252005011004